Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang ke Negara


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menahan Bambang Trihatmodjo untuk dapat pergi ke luar negeri sampai November 2020. Pencekalan ini berawal karena putra ke-2 almarhum Bekas Presiden Soeharto ini mempunyai hutang ke pemerintah waktu memegang untuk Ketua Konsorsium Partner Pelaksana SEA Games XIX 1997.

Kehebatan Ayam Taji Filipina

Bambang yang tidak terima lalu memberi respon tindakan penjagaan ini dengan menuntut Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020.


Direktorat Jenderal Kekayaan Negata (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan, faksi lembaga sekarang ini masih ikuti instruksi menterinya buat menahan Bambang Trihatmodjo bisa pergi ke luar negeri.


"Bukan dicekal ya, kita cuman hindari. Cekal itu singkatan dari hindari serta tangkis. Jika orang punyai piutang kita tidak tangkis. Yang kita hindari ialah menahan orang ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam session teleconference, Jumat (2/10/2020).


Isa menjelaskan, proses penjagaan terus dilaksanakan Kementerian Keuangan. Sesaat Bambang diketahuinya masih sampaikan tuntutan ke PTUN.


"Tentu saja kelak prosedurnya kita turuti sesuai peraturan di peradilan tata usaha negara," tutur ia.


Ia memberikan laporan, pengacara Bambang Trihatmodjo sudah minta ke DJKN supaya masalah piutangnya tidak diolah di PTUN. Menimpali hal itu, Isa ikut minta Bambang untuk melunasi utangnya ke negara.


"Disamping itu pengacara beliau telah bersurat ke kami, serta kami sarankan untuk mengontak PUPN di DKI (Jakarta) agar dapat cari jalan keluar lain kecuali berproses di pengadilan tata usaha negara. Langkah lain ya bayar," tambah Isa.


Bambang Trihatmodjo menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Dalam tuntutan yang tercatat di situs sah PTUN, Bambang akui tidak terima sebab mendapatkan ekstensi penjagaan ke luar negeri dari Kementerian Keuangan. Bambang ajukan tuntutan pada 15 September 2020 serta kasusnya teregistrasi bernomor 179/G/2020/PTUN.JKT.


Menyikapi ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menerangkan, jika ketetapan Menkeu itu diambil supaya yang berkaitan patuhi keharusan untuk kembalikan hutang ke pemerintah.


Menurut Isa, cara penjagaan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri itu diambil sebelumnya setelah Panitia Kepentingan Piutang Negara (PUPN) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan sudah lakukan panggilan untuk berikan teguran. Tetapi, faksi yang bertanggungjawab tidak memberi respon hal itu.


"Dalam melakukan pekerjaan, panitia sudah pasti menyebut, mengingatkan yang bertanggungjawab untuk melunasi hutang. Jika tidak jadi perhatian, karena itu panitia dikasih wewenang oleh undang-undang untuk lakukan action yang makin," jelas Isa dalam video pertemuan, Jumat (18/9/2020).


Mengenai usaha yang dilaksanakan panitia, seumpama menahan yang berkaitan untuk melancong ke luar negeri. "Terus blokir rekening berkaitan. Itu dapat dilaksanakan dgn mekanisme minta ke kewenangan berkuasa," tambah ia.


Walau demikian, Isa malas menerangkan detail persoalan yang menyertakan Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu.


"Saya beri satu perihal jika persoalan hutang piutang, informasi detilnya termasuk juga informasi yang dieksepsikan dari pernyataan informasi ke publik. Kami menjaga benar tidak dapat menerangkan detil. Tetapi itu ketentuannya demikian. Kita menjaga semua," katanya.


Sampai sekarang ini, Isa akui belum memperoleh pernyataan ada tuntutan PTUN yang baru. "Beberapa pekan kemarin, ada tuntutan PTUN berkaitan, tetapi ditarik tuntutan itu. Saya tidak tahu apa itu taktik pembaruan atau bagaimana. Tuntutan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan," jelas ia.


Untuk info, Bambang Trihatmodjo menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Dalam tuntutan itu, Bambang Trihatmodjo dihindari ke luar negeri dalam kemampuannya untuk Ketua Konsorsium Partner Pelaksana SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebutkan mempunyai peran dalam rencana kepengurusan piutang negara.


"Mengatakan tidak resmi Ketetapan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 mengenai Penentuan Ekstensi Penjagaan Melancong Ke Luar Daerah Republik Indonesia serta mengharuskan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mengambil ketetapan itu," catat isi tuntutan itu.


Staf Spesial Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan bila penjagaan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri berlaku mulai Mei sampai November 2020. Ini sesuai dengan ketetapan berlaku dimana batasan waktu optimal pencekalan berjalan sampai enam bulan.


Tetapi, dengan catatan pencekalan dapat diperpanjang jika keharusan bayar hutang belum dipenuhi Bambang Trihatmodjo.


"Penjagaan ke luar negeri ini berlaku enam bulan ke depan yang akan usai di November. Sebab kami keluarkan pencekalan pada Mei lantas," tutur ia waktu dikontak Merdeka.com, Jumat (18/9/2020.


Ia menjelaskan, duduk awal masalah berkaitan pencekalan ke luar negeri pada putra ke-2 bekas Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.


Pencekalan ini berawal sebab Bambang mempunyai hutang ke pemerintah waktu memegang Ketua Konsorsium Partner Pelaksana SEA Games XIX Tahun 1997.


"Ya tentunya pencekalan berkaitan dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Hutang sendiri seperti yang tercantum di tuntutan PTUN di saat SEA Games tahun 97 (1997). Waktu itu beliau memegang Ketua Konsorsium," katanya.


Yustinus menjelaskan masalah utangnya sendiri adalah penyerahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan sebagai pengelola piutang negara. Hingga faksinya mengakui cuman jalankan keharusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Sebetulnya, utangnya sendiri adalah penyerahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu cuman melakukan pekerjaan penagihan hutang negara sebagai pengelola piutang," tutur ia.


Diakuinya tidak mengenali dengan cara tepat berkaitan jumlah nominal hutang yang didugakan pada Bambang Trihatmodjo itu.


"Untuk nominal serta seperti apanya bertambah ke Sekretariat Negara yang mengetahui. Kami cuman lakukan penagihan untuk keharusan pelunasan pada negara," terangnya.


Postingan populer dari blog ini

this utilizing tape-taped sound have actually

Stopping parasites

Predisposition on your own in the direction of harder quests